Hasil Psikotes CPNS Kemenkeu 2010
Hasil dari psikotes seleksi CPNS Kementerian Keuangan 2010 udah keluar kemarin tanggal 2 September 2010. Nah, bagi yang lolos, selamat! Berikut ini adalah kutipan dari web resminya, silakan disimak.
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
|
| PENGUMUMAN |
| NOMOR : PENG-10/PANPEN/IX/2010 |
|
| TENTANG |
|
HASIL PSIKOTES SERTA PELAKSANAAN TES KESEHATAN DAN KEBUGARAN
DALAM RANGKA PENYARINGAN/PENERIMAAN
CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TINGKAT SARJANA
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2010
|
|
|
| Berdasarkan hasil Psikotes dan keputusan rapat Panitia Pusat pada hari Rabu tanggal 1 September 2010, maka Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010, menetapkan: |
|
| 1. |
Peserta Psikotes yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Psikotes dan berhak untuk mengikuti Tes Kesehatan dan Kebugaran. |
| 2. |
Peserta Psikotes yang Nomor Tanda Peserta Ujian (TPU) dan namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Psikotes dan tidak berhak mengikuti tes tahap selanjutnya. |
| 3. |
Pada saat Tes Kesehatan dan Kebugaran, peserta harus membawa:
| 3.1. |
Tanda Peserta Ujian (TPU) Asli; |
| 3.2. |
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang masih berlaku; dan |
| 3.3. |
Perlengkapan Tes Kebugaran yaitu baju dan sepatu olahraga. |
|
| 4. |
Tes Kesehatan dan Kebugaran akan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| 4.1. |
Tes Kesehatan dan Kebugaran dilaksanakan mulai pukul 07.30 waktu setempat dengan jadual dan lokasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini. |
| 4.2. |
Pendaftaran peserta dilaksanakan pada hari yang ditetapkan untuk masing-masing peserta mulai pukul 07.30 s.d. 11.00 waktu setempat. Peserta yang mendaftar setelah pukul 11.00 tidak akan dilayani dan dinyatakan gugur Tes Kesehatan dan Kebugaran. |
| 4.3. |
Pelaksanaan Tes Kesehatan dan Kebugaran meliputi:
| a. |
Tes Kesehatan yaitu pemeriksaan oleh Dokter/Tim Kesehatan; dilanjutkan |
| b. |
Tes Kebugaran yaitu lari 12 menit dan shuttle run (lari cepat membentuk angka 8). |
|
| 4.4. |
Panitia berhak menolak peserta untuk mengikuti Tes Kebugaran apabila tidak memenuhi persyaratan dan/atau memutuskan peserta untuk tidak melanjutkan Tes Kebugaran berdasarkan hasil Tes Kesehatan. |
|
| 5. |
Peserta yang tidak hadir pada jadual yang telah ditentukan dianggap mengundurkan diri. |
| 6. |
Hasil Tes Kesehatan dan Kebugaran akan diumumkan melalui portal Panitia Pusat Penyaringan/ Penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 http://ppcpns.depkeu.go.id pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2010. |
| 7. |
Dalam rangka Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun. |
| 8. |
Khusus peserta lokasi ujian Kupang dan Jayapura yang dinyatakan lulus Psikotes, agar menghubungi Panitia Pelaksana Daerah setempat pada hari Kamis tanggal 16 September 2010 pukul 10.00 waktu setempat. |
| 9. |
Keputusan Panitia Pusat Penyaringan/Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tingkat Sarjana di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2010 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. |
|
|
| Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi. |
|
|
|
Jakarta, 30 Juli 2010 |
|
Sekretaris Jenderal
Selaku Ketua Panitia Pusat |
|
 |
|
|
|
Sumber
Incoming search terms for the article:
Post a Comment